Dikenal sebagai salah satu lumbung nikel terbesar di dunia, Maluku Utara berfungsi sebagai sumber hilirisasi industri negara. Namun, muncul dugaan serius tentang konflik kepentingan antara pucuk pimpinan daerah di balik peningkatan investasi tambang. Sebuah laporan baru-baru ini dikeluarkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menunjukkan adanya hubungan antara bisnis pertambangan dan keluarga Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara.
Afiliasi Bisnis dan Potensi Konflik Kepentingan Salah satu masalah utama adalah keterlibatan Gubernur Sherly dalam jaringan perusahaan tambang di bawah bendera Bela Group, yang disebut-sebut memiliki otoritas atas sejumlah izin strategis. Perusahaan-perusahaan ini bekerja di industri penting, seperti tambang nikel Pulau Gebe (PT Karya Wijaya), PT Bela Sarana Permai, dan PT Amazing Tabara, masing-masing. bhg
Seorang pejabat publik yang memiliki otoritas regulator dan pemberi izin memiliki saham mayoritas atau jabatan di perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, yang dapat menyebabkan dugaan konflik kepentingan. Misalnya, ada laporan bahwa Gubernur Sherly memiliki mayoritas saham di PT Karya Wijaya. Situasi ini menimbulkan kemungkinan besar izin . Hal ini terjadi ketika keputusan mengenai kebijakan publik seperti penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemanfaatan ruang, dan pengawasan lingkungan dapat dipengaruhi oleh kepentingan bisnis pribadi., hg
Dampak pada Tata Kelola dan Kesejahteraan Rakyat: Keterlibatan pejabat publik dalam bisnis tambang dapat merusak tata kelola pertambangan Indonesia dan merusak prinsip transparansi. Hal ini dapat menghambat upaya keinginan lingkungan dan keadilan sosial pemerintah pusat.
Ada dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan penerimaan negara dan Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat Maluku Utara. JATAM meminta lembaga penegak hukum dan pengawas, seperti KPK, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap semua izin penambangan yang terkait dengan keluarga Gubernur Sherly. Salah satu tujuan penelitian ini adalah untuk memastikan bahwa industri pertambangan, yang merupakan penyumbang terbesar dari PDB Maluku Utara, benar-benar dijalankan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu .mn
Ada dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan penerimaan negara dan Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat Maluku Utara. JATAM meminta lembaga penegak hukum dan pengawas, seperti KPK, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap semua izin penambangan yang terkait dengan keluarga Gubernur Sherly. Salah satu tujuan penelitian ini adalah untuk memastikan bahwa industri pertambangan, yang merupakan penyumbang terbesar dari PDB Maluku Utara, benar-benar dijalankan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu .mn
Konflik Kepentingan Gubernur Maluku Utara
Gurita Bisnis Tambang Nikel
Investasi Tambang Emas Nikel
Regulasi Pertambangan Indonesia
Gubernur Sherly Tjoanda
