Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 kembali menjadi perhatian para pekerja di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan bantuan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima, kini proses cek BSU 2025 bisa dilakukan dengan mudah melalui website Kemnaker.go.id dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?
BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan dari pemerintah bagi pekerja aktif yang memiliki gaji di bawah batas tertentu. Tujuannya untuk menjaga daya beli dan mendukung perekonomian masyarakat pasca-pandemi serta menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Tahun 2025, nilai bantuan diperkirakan mencapai Rp600.000 hingga Rp1.000.000 per penerima, tergantung kebijakan terbaru pemerintah.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar bisa mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga bulan sebelum penetapan bantuan.
Memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan (sesuai data BPJS).
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT subsidi gaji lainnya.
Memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri.
Cara Cek Penerima BSU 2025 di Website Kemnaker
Kunjungi situs resmi https://kemnaker.go.id.
Login atau daftar akun baru jika belum memiliki.
Lengkapi data profil pekerja dan verifikasi email.
Pilih menu “Bantuan Pemerintah” → “Cek BSU”.
Status penerimaan akan muncul jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
Kunjungi situs resmi https://kemnaker.go.id.
Login atau daftar akun baru jika belum memiliki.
Lengkapi data profil pekerja dan verifikasi email.
Pilih menu “Bantuan Pemerintah” → “Cek BSU”.
Status penerimaan akan muncul jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
Cek BSU Lewat Aplikasi JMO
Selain melalui website Kemnaker, Anda juga bisa cek BSU 2025 lewat aplikasi JMO.
Langkahnya:
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Sistem akan menampilkan status apakah Anda berhak menerima BSU 2025.
Kesimpulan
Dengan hadirnya dua cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, baik melalui Kemnaker.go.id maupun aplikasi JMO, pekerja kini dapat memantau status bantuan secara cepat dan aman. Pastikan data BPJS dan rekening bank Anda sudah benar agar proses pencairan tidak terhambat. Jangan lupa pantau terus informasi resmi dari Kemnaker RI agar tidak tertipu situs palsu
